PERATURAN LOMBA
LOMBA LINTAS ALAM WISATA RAJABASA
LLAWR 2013 LAMPUNG SELATAN
Disusun oleh :
Tiem Teknis
LOMBA LINTAS ALAM WISATA RAJABASA 2013
LAMPUNG SELATAN
PASAL 1-NAMA TEMPAT
DAN WAKTU
1.
LOMBA LNTAS ALAM WISATA
GUNUNG RAJABASA ADALAH KEGIATAN YANG BERDEDIKASI DI BIDANG ALAM,YANG DI PADUKAN
DENGAN PENGETAHUAN DI BIDANG PARIWISATA DENGAN KEGIATAN OLAHRAGA .
2.
Kegiatan lomba lintas alam
wiasata gunung rajabasa ini di adakan oleg Guci yang bekerja sama dengan Dinas
Pariwisata dalam rangka memeriahkan HUT Lampung Selatan yang ke 57.
3.
Lomba lintas alam wisata
gunung rajabasa merupakan perlombaan secara Tiem ,setiap tiem berjumlah 3 orang
dimana kombinasi antara pria dan wanita di bebaskan.
4.
Lomba lintas alam wisata
gunung rajabasa diadakan di puasat kota,lereng gunung rajabasa dan pesisir
pantai dan sekitarnya..serta waktu pelaksanaan pada hari kamis tanggal 14
November 2013.
PASAL 2- OBJEKTIF
1.
Lomba lintas alam wiasata
rajabasa hanya di peruntukan bagi masyarakat yang berbdan sehat serta kondisi
kejiwaan yang sehat
2.
Lomba lintas alam wisata
rajabasa ini adalah kompetisi mencari point dengan cara sistem ketepatan sesuai dengan tiap pos nya
3.
Peserta lomba lintas alam
wisata gunung rajabasa adalah pelajar ,mahasiswa dan masyarakat umum yang telah
melengkapi persyaratan lomba dan layak untuk mengikuti lomba
4.
Peserta lomba lintas alam
wisata gunung rajabasa wajib mentaati peraturan ,menjunjung tinggi keputusan
juri dan saling menghormati sesama peserta .
PASAL 3-PERATURAN
LOMBA SECARA UMUM
1.
Jumlah peserta tiap tiem
adalah (3) orang
2.
Sitem yang di gunakan
adalah Ketepatan waktu dimana tiap pos memiliki waktu yang berbeda .
3.
Kriteria penilaian
meliputi:
-Pos 1.
sistem penilaiannya ialah Kekompakan Perserta 50
( Ketepatan Waktu) 100 poin
Pos 2.
Sistem penilaiannya ialah Wawasan peserta penanaman bibit pohon 150
-Pos 1.
sistem penilaiannya ialah Kekompakan Perserta 50
( Ketepatan Waktu) 100 poin
Pos 2.
Sistem penilaiannya ialah Wawasan peserta penanaman bibit pohon 150
( Ketepatan Waktu) 180 poin
Pos 3.
Sistem Penilaiannya ialah Perlengkapan Peserta 50
( Ketepatan Waktu) 170 poin
Sistem Penilaiannya ialah Perlengkapan Peserta 50
( Ketepatan Waktu) 170 poin
Pos 4 (Finis).
Sistem Penilaian tentang pengamatan jalur lomba 50
(Ketepatan Waktu)200 poin
Sistem Penilaian tentang pengamatan jalur lomba 50
(Ketepatan Waktu)200 poin
4.
Perhitungan penilaian
ketepatan di tentukan oleh hasil penjumlahan point seluruh pos di tambah dengan
nilai bonus,
5.
Pemenang lomba adalah
pengmpul point terbanyak
6.
PATOKAN waktu yang berlaku
adalah patokan waktu dari panitia
7. Perincian nilai Lomba
ü
setiap pos memiliki Nilai
yang berbeda sesuai dengan waktu yang di tentukan dan jarak yang di tempuh .
ü
peserta lomba jika ingin
mendapatkan point maksimal. Minimal 5
menit lebih cepat dan 10 menit lebih lama dari waktu ideal yang telah di
tentukan oleh panitia lomba
contoh”misalkan dari star ke pos 1waktu ideal yang di tentukan oleh
panitia adalah 60 menit untuk mendapatkan
nilai point maksimal tiap pos,,tetapi peserta mencapai pos 1 dengan ketepatan waktu 55 menit,peserta tersebut masih
mendapatkan point penuh karna masih dalam waktu toleransi lebih cepat 5 menit
dari waktu yang di tentukan oleh panitia
contoh”misalkan dari
star ke pos 1waktu ideal yang di
tentukan oleh panitia adalah 60 menit untuk mendapatkan nilai point maksimal tiap pos,,tetapi peserta mencapai
pos 1 dengan ketepatan waktu 70 menit,peserta tersebut masih
mendapatkan point penuh karna masih dalam waktu toleransi lebih lambat 10 menit dari waktu yang di tentukan oleh
panitia
8.
Tiem yang yang mencapai tiap
pos tidak sesuai dengan waktu yang telah di tentukan oleh panitia ,tiem
tersebut tidak mendapatkan nilai ketepatan waktu,tetapi hanya mendapatkan nilai
tambahan di tiap pos sesuai kategori yang telah di tentukan.
9.
Pencatatan waktu tempuh di
bulatkan keatas (misalkan dari star ke
pos 1 peserta sampai 56 menit 1 detik di bulatkan menjadi 57 menit )
PASAL 4 –STAR
Ketentuan pada star
1.
Peserta lomba memakai atau
membwa perlengkapan yang sudah di tentukan oleh panitia
2.
Pelepasan peserta lomba
akan di lepas secara berbarengan .
3.
Panitia mencatat waktu
control peserta pada waktu pemberangkatan sesuai dengan jadwal yang telah di
tentukan
4.
Star dimulai dengan aba-aba
dari panitia
PASAL 5-LINTASAN
1.
Peserta lomba mencari tiap
pos sesuai dengan strategi peserta
2.
Setiap mencapai Pos
,peserta harus lengkap 3 rang dalam 1 team,lalu melapor kepda panitia dan menyerahkan kartu control
,lalu panitia menulis waktu pencapaian pada kartu control peserta serta
membubuhkan tanda paraf pada kolom di kartu control peserta.
3.
Peserta tidak diperkenankan
mengubah,menambah,menghilangkandan mengurangi tanda lomba dan seluruh fasilitas
lomba sepanjang lintasan area lomba.
4.
Peserta hanya menggunakan
alat Navigasi kompas dan yang di bawa tiap kelompok dan peta yang di berikan
oleh panitia
5.
Tidak di perbolehkan
membawa GPS,alat komunikasi dan teropong..
6.
Peserta tidak di
perbolehkan mengganggu peserta lain demi keuntungan tiem nya.
7.
Peserta di larang
berkomunikasi dengan pihak lain yang bukan peserta.kecuali panitia lomba.
PASAL 6-KEDATANGAN/FINIS
1.
Peserta di nyatakan finis
pada saat 3 orang dalam 1 team secara bersamaan sampai titik finis lalu
memberikan kartu control peserta kepada petugas /juri lomba di titik finis.
PASAL
7-DISKUALIFIKASI
Diskualifikasi peserta di kenakan pada saat ;
1.
Peserta tidak melewati star
2.
Peserta mencapai finis
dengan anggota tiem tidak lengkap
3.
Peserta tidak menggunakan
no dada selama perlombaan berlangsung
4.
Peserta menghilangkan kartu
control peserta baik sengaja maupun tidak di sengaja
5.
Peserta secara jelas dengan
sengaja mengubah ,merubah ,merusak ,mengurangi,menghilangkan dan menambah rambu
rambu lomba serta fasilitas lomba lainnya.
6.
Peserta memalsukan paraf
pada kartu control
7.
Peserta berganti orang
dalam 1 tiem ketika perlombaan sedang berlangsung.
8.
Peserta dengan sengaja
mengganggu kelompok lain untuk keuntungan kelompoknya
9.
Peserta berhubungan dengan
orang lain yang bukan peserta di luar lomba untuk keuntungan tiem nya.
10.
Peserta tidak bisa
menyelesaikan lomba baik dengan alasan keselamatan ,kesehatan dan ketidak
mampuan
11.
Peserta membawa obat obatan
terlarang,minuman keras narkoba dan sejenisnya.
12.
Peserta berkelahi atau
membuat onar dengan pihak lain selama jalannya perlombaan.
PASAL 8-PEMENANG
1.
Tiem yang dinyatakan
sebagai pemenang perlombaan adalah kelompok yang memiliki jumlah nilai total
tertinggi dari seluruh perhitungan kriteria penilaian
2.
Apabila seluruh peserta
tidak mencapai finis ,untuk menetukan point akan di lihat dari tiap pos yang di
lewati.
3.
Apabila terdapat jumlah
point penilaian yang sama antara beberapa tiem .maka untuk meneNtukannya akan
di lihat dari waktu yang lebih ideal sesuai waktu panitia.
PASAL 9-HADIAH
Ø
Juara 1 : Uang tunai Rp.2.000.000 +
Tropy + Piagam
Ø
Juara 2 : Uang tunai Rp.1.500.000 +
Tropy + Piagam
Ø
Juara 3 : Uang tunai Rp.1.000.000 +
Tropy + Piagam
PASAL 10 –PENYAMPAIAN
KETIDAK PUASAN HASIL LOMBA
Penyampaian protes ‘ketidak
puasan hasil lomba’pada pihak panitia dilakukan 10 menit setelah hasil
lomba di umumkan dengan menyerahkan uang
protes Rp.200.000.- dan harus di sertakan dengan bukti yang kuat .apabila
protes di terima maka uang akan di kembalikan dan jika di tolak maka uang menjadi hak panitia
PASAL 11-PENGUNDURAN
DIRI
1. Pengunduran diri dari arena lomba dapat secara langsung
dilakukan oleh peserta dengan memberikan panitia lomba.
0 komentar :
Posting Komentar