Selasa, 14 Januari 2014

Tata Tertib LLWR




PERATURAN LOMBA
LOMBA LINTAS ALAM WISATA RAJABASA
LLAWR 2013 LAMPUNG SELATAN

 









Disusun oleh :

Tiem Teknis




LOMBA LINTAS ALAM WISATA RAJABASA 2013
LAMPUNG SELATAN




PASAL 1-NAMA TEMPAT DAN WAKTU
1.       LOMBA LNTAS ALAM WISATA GUNUNG RAJABASA ADALAH KEGIATAN YANG BERDEDIKASI DI BIDANG ALAM,YANG DI PADUKAN DENGAN PENGETAHUAN DI BIDANG PARIWISATA DENGAN KEGIATAN OLAHRAGA .

2.       Kegiatan lomba lintas alam wiasata gunung rajabasa ini di adakan oleg Guci yang bekerja sama dengan Dinas Pariwisata dalam rangka memeriahkan HUT Lampung Selatan yang ke 57.

3.       Lomba lintas alam wisata gunung rajabasa merupakan perlombaan secara Tiem ,setiap tiem berjumlah 3 orang dimana kombinasi antara pria dan wanita di bebaskan.

4.       Lomba lintas alam wisata gunung rajabasa diadakan di puasat kota,lereng gunung rajabasa dan pesisir pantai dan sekitarnya..serta waktu pelaksanaan pada hari kamis tanggal 14 November 2013.

PASAL 2- OBJEKTIF
1.       Lomba lintas alam wiasata rajabasa hanya di peruntukan bagi masyarakat yang berbdan sehat serta kondisi kejiwaan yang sehat

2.       Lomba lintas alam wisata rajabasa ini adalah kompetisi mencari point dengan cara sistem ketepatan  sesuai dengan tiap pos nya

3.       Peserta lomba lintas alam wisata gunung rajabasa adalah pelajar ,mahasiswa dan masyarakat umum yang telah melengkapi persyaratan lomba dan layak untuk mengikuti lomba

4.       Peserta lomba lintas alam wisata gunung rajabasa wajib mentaati peraturan ,menjunjung tinggi keputusan juri dan saling menghormati sesama peserta .

PASAL 3-PERATURAN LOMBA SECARA UMUM
1.       Jumlah peserta tiap tiem adalah (3)  orang

2.       Sitem yang di gunakan adalah Ketepatan waktu dimana tiap pos memiliki waktu yang berbeda .




3.       Kriteria penilaian meliputi:

-Pos 1.
sistem penilaiannya ialah Kekompakan Perserta  50
( Ketepatan Waktu) 100 poin

Pos 2.
Sistem penilaiannya ialah Wawasan peserta   penanaman bibit pohon 150
 ( Ketepatan Waktu) 180 poin
Pos 3.
Sistem Penilaiannya ialah Perlengkapan Peserta 50
( Ketepatan Waktu) 170 poin
Pos 4 (Finis).
Sistem Penilaian tentang pengamatan jalur lomba  50
(Ketepatan Waktu)200 poin

4.       Perhitungan penilaian ketepatan di tentukan oleh hasil penjumlahan point seluruh pos di tambah dengan nilai bonus,

5.       Pemenang lomba adalah pengmpul point terbanyak

6.       PATOKAN waktu yang berlaku adalah patokan waktu dari panitia

7.       Perincian nilai Lomba

ü  setiap pos memiliki Nilai yang berbeda sesuai dengan waktu yang di tentukan dan jarak yang di tempuh .

ü  peserta lomba jika ingin mendapatkan point maksimal. Minimal  5 menit lebih cepat dan 10 menit lebih lama dari waktu ideal yang telah di tentukan oleh panitia lomba

contoh”misalkan dari star  ke pos 1waktu ideal yang di tentukan oleh panitia adalah 60 menit untuk mendapatkan nilai point maksimal tiap pos,,tetapi peserta mencapai pos 1 dengan ketepatan waktu  55 menit,peserta tersebut masih mendapatkan point penuh karna masih dalam waktu toleransi lebih cepat 5 menit dari waktu yang di tentukan oleh panitia

contoh”misalkan dari star  ke pos 1waktu ideal yang di tentukan oleh panitia adalah 60 menit untuk mendapatkan nilai point maksimal tiap pos,,tetapi peserta mencapai pos 1 dengan ketepatan waktu  70 menit,peserta tersebut masih mendapatkan point penuh karna masih dalam waktu toleransi lebih lambat  10 menit dari waktu yang di tentukan oleh panitia

8.       Tiem yang yang mencapai tiap pos tidak sesuai dengan waktu yang telah di tentukan oleh panitia ,tiem tersebut tidak mendapatkan nilai ketepatan waktu,tetapi hanya mendapatkan nilai tambahan di tiap pos sesuai kategori yang telah di tentukan.

9.       Pencatatan waktu tempuh di bulatkan keatas (misalkan dari star   ke pos 1 peserta sampai 56 menit 1 detik di bulatkan menjadi 57  menit )


PASAL 4 –STAR
Ketentuan pada star
1.       Peserta lomba memakai atau membwa perlengkapan yang sudah di tentukan oleh panitia

2.       Pelepasan peserta lomba akan di lepas secara berbarengan .

3.       Panitia mencatat waktu control peserta pada waktu pemberangkatan sesuai dengan jadwal yang telah di tentukan

4.       Star dimulai dengan aba-aba dari panitia

PASAL 5-LINTASAN
1.       Peserta lomba mencari tiap pos sesuai dengan strategi peserta

2.       Setiap mencapai Pos ,peserta harus lengkap 3 rang dalam 1 team,lalu melapor  kepda panitia dan menyerahkan kartu control ,lalu panitia menulis waktu pencapaian pada kartu control peserta serta membubuhkan tanda paraf pada kolom di kartu control peserta.

3.       Peserta tidak diperkenankan mengubah,menambah,menghilangkandan mengurangi tanda lomba dan seluruh fasilitas lomba sepanjang lintasan area lomba.

4.       Peserta hanya menggunakan alat Navigasi kompas dan yang di bawa tiap kelompok dan peta yang di berikan oleh panitia

5.       Tidak di perbolehkan membawa GPS,alat komunikasi dan teropong..

6.       Peserta tidak di perbolehkan mengganggu peserta lain demi keuntungan tiem nya.

7.       Peserta di larang berkomunikasi dengan pihak lain yang bukan peserta.kecuali panitia lomba.


PASAL 6-KEDATANGAN/FINIS
1.       Peserta di nyatakan finis pada saat 3 orang dalam 1 team secara bersamaan sampai titik finis lalu memberikan kartu control peserta kepada petugas /juri lomba di titik  finis.

PASAL 7-DISKUALIFIKASI
Diskualifikasi peserta di kenakan pada saat ;
1.       Peserta tidak melewati star

2.       Peserta mencapai finis dengan anggota tiem tidak lengkap

3.       Peserta tidak menggunakan no dada selama perlombaan berlangsung

4.       Peserta menghilangkan kartu control peserta baik sengaja maupun tidak di sengaja

5.       Peserta secara jelas dengan sengaja mengubah ,merubah ,merusak ,mengurangi,menghilangkan dan menambah rambu rambu lomba serta fasilitas lomba lainnya.

6.       Peserta memalsukan paraf pada kartu control

7.       Peserta berganti orang dalam 1 tiem ketika perlombaan sedang berlangsung.

8.       Peserta dengan sengaja mengganggu kelompok lain untuk keuntungan kelompoknya

9.       Peserta berhubungan dengan orang lain yang bukan peserta di luar lomba untuk keuntungan tiem nya.

10.   Peserta tidak bisa menyelesaikan lomba baik dengan alasan keselamatan ,kesehatan dan ketidak mampuan

11.   Peserta membawa obat obatan terlarang,minuman keras narkoba dan sejenisnya.

12.   Peserta berkelahi atau membuat onar dengan pihak lain selama jalannya perlombaan.





PASAL 8-PEMENANG
1.       Tiem yang dinyatakan sebagai pemenang perlombaan adalah kelompok yang memiliki jumlah nilai total tertinggi dari seluruh perhitungan kriteria penilaian

2.       Apabila seluruh peserta tidak mencapai finis ,untuk menetukan point akan di lihat dari tiap pos yang di lewati.

3.       Apabila terdapat jumlah point penilaian yang sama antara beberapa tiem .maka untuk meneNtukannya akan di lihat dari waktu yang lebih ideal sesuai waktu panitia.

PASAL 9-HADIAH
Ø  Juara 1                  : Uang tunai Rp.2.000.000 + Tropy + Piagam
Ø  Juara 2                  : Uang tunai Rp.1.500.000 + Tropy + Piagam
Ø  Juara 3                  : Uang tunai Rp.1.000.000 + Tropy + Piagam

PASAL 10 –PENYAMPAIAN KETIDAK PUASAN HASIL LOMBA
Penyampaian protes ‘ketidak puasan hasil lomba’pada pihak panitia dilakukan 10 menit setelah hasil lomba di umumkan dengan menyerahkan uang protes Rp.200.000.- dan harus di sertakan dengan bukti yang kuat .apabila protes di terima maka uang akan di kembalikan dan jika di tolak maka uang menjadi hak panitia

PASAL 11-PENGUNDURAN DIRI
1.       Pengunduran diri dari arena lomba dapat secara langsung dilakukan oleh peserta dengan memberikan panitia lomba.





0 komentar :

Posting Komentar